Sunday, February 5, 2012

sikap positif dan negatif terhadap konstitusi negara

Sikap Positif terhadap Hasil Amandemen UUD 1945
  • Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen

    Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.

    Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :
    B
    erusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
    Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
    Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
    Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
    Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
    Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
    Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
    Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
    Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

    Usaha mengembangkan sikap positif terhadap UUD hasil amandemen antara lain :
    Mensosialisakan isi / muatan konstitusi hasil amandemen melalui kursus, penataran, symposium dan diskusi
    Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
    Pemebentukan peraturan harus sesuai dengan dengan konstitusi
    Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
    Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara Negara

    Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen :
  • Dalam diri Pribadi
    Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
    Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
    Tidak main hakim sendiri
    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Dalam keluarga
Taat dan patuh terhadap orang tua
Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
Mengembangkan sikap sportif

Dalam Sekolah
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
Mengembangkan sikap sadar dan rasional
Melaksanakan hasil keputusan bersama
Dalam masyarakat
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
Dalam berbangsa dan bernegara
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap positif dan negatif terhadap Dasar Negara dan Konstitusi, serta sikap yang menunjukan Kesetiaan Bela Negara
Sikap Positif dan Negatif Terhadap Dasar Negara Kita, Pancasila

Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu berkembang. Contoh, nilai kejujuran, kedamaian, kecantikan, keindahan, keadilan, kebersamaan, ketakwaan, keharmonisan, dan Iain-Iain.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok dan landasan
fundamental bagi penyelenggaraan bernegara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia.
Dengan penyataan secara singkat bahwa nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan. Dengan penjelasan sebagai berikut.
1.    Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat pada perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianutnya. Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan, serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
2.    Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia perlu diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sebagai mahkluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya. Berdasar nilai ini maka secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.
3.    Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Adanya perbedaan bukan sebagai sebab perselisihan, tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan. Kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati sesanti “Bhineka Tunggal Ika”.
4.    Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasar nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
5.    Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang am’at mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.


Untuk bersedia melaksanakan secara konsisten Pancasila dalam kehidupan bernegara, terlebih dahulu kita perlu memiliki sikap yang positif terhadap Pancasila. Beberapa bentuk sikap positif terhadap Pancasila, antara lain:
a.    Menerima Pancasila sebagai dasar dan ideologi yang tepat untuk bangsa Indonesia
b.    Bersedia mempelajari Pancasila dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keyakinan kita terhadap dasar dan ideologi negara Indonesia tersebut
c.    Menolak ideologi lain yang akan menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia
d.    Bersedia mempelajari ideologi lain tetapi dalam rangka memperkuat pemahaman dan keyakinan bangsa terhadap ideologi pancasila
e.    Menerima masuknya nilai-nilai lain yang dapat memperkaya Pancasila sebagai ideologi terbuka

Sikap tersebut dapat diwujudkan sebagai pengamalan dari Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila oleh warga negara, baik warga negara biasa ataupun penyelenggara negara dapat diiakukan dengan dua cara, yaitu:
a.    Pengamalan subjektif, artinya setiap warga negara taat dan melaksanakan norma-norma
moral yang bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila.
b.    Pengamalan secara objektif, artinya warga negara taat, patuh, dan melaksanakan norma-norma hukum Negara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Beberapa contoh sikap positif terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia, antara lain:
a.    Mempelajari dan mengkaji tentang Pancasila
b.    Menyebarluaskan dan memasyarakatkan Pancasila ke masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, debat, diskusi, permainan, dan Iain-Iain
c.    Mengamalkan nilai-nilai moral dan norma moral yang bersumberkan pada Pancasila
d.    Menaati norma-norma moral yang berlaku di masyarakat Indonesia
e.    Menaati norma hukum yang telah ditetapkan di Indonesia
f.     Berperan serta dalam mencegah dan menanggulangi upaya-upaya yang akan menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain di Indonesia.

Sedangkan contoh sikap negatif terhadap Pancasila sebagai dasar negara yang harus kita hindari adalah:
a.    Menyepelekan Pancasila sebagai dasar negara kita
b.    Menyebarkan ideologi lain untuk menghancurkan ideologi Pancasila
c.    Tidak mau mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila
d.    Tidak mau mempelajari nilai-nilai dalam Pancasila
e.    Tidak mematuhi norma-norma yang terkandung dalam Pancasila



Sikap Positif dan Negatif Terhadap Konstitusi Kita, UUD 1945

Sebagai Warga Negara yang baik adalah Warga Negara yang memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.
Adapun beberapa sikap positif terhadap Konstitusi antara lain:
a.    Berusaha mempelajari isi konstitusi agar memahami makna konstitusi tersebut
b.    Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing
c.    Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi kepada warga masyarakat
d.    Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi
e.    Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
f.     Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan
g.    Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
h.    Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
i.      Menangkal masuknya ideologi asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Sikap positif juga dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan ruang lingkup:
1.    Diri pribadi:
a.    Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
b.    Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
c.    Tidak main hakim sendiri
d.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.    Keluarga:
a.    Taat dan patuh terhadap orang tua
b.    Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
c.    Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
d.    Mengembangkan sikap sportif
3.    Sekolah:
a.    Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
b.    Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
c.    Mengembangkan sikap sadar dan rasional
d.    Melaksanakan hasil keputusan bersama
4.    Masyarakat:
a.    Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
b.    Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
c.    Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
d.    Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
5.    Berbangsa dan Bernegara:
a.    Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
b.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
c.    Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
d.    Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Adapun sikap negatif terhadap Konstitusi yang tidakbaik untuk dicontoh antara lain:
a.    Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi, yaitu kita melanggar aturan atau norma yang telah ditetapkan di dalam Konstitusi kita
b.    Menyalahgunakan Konstitusi intuk kepentingan diri sendiri atau kelompok, yaitu menggunakan peraturan untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok(menyelewengkan kekuasaan) ataupun untuk memperkaya diri maupun kelompok (korupsi)


Perilaku yang menunjukan kesetiaan Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.   Cinta Tanah Air
2.   Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.   Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.   Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.   Memiliki kemampuan awal bela negara

Adapun perilaku-perilaku yang menunjukan kesetiaan bela negara antara lain:
a.    Menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga, agar tidak terjadi permusuhan yang dapat menimbulkan perang
b.    Ikut serta menjaga keamanan di masyarakat (siskampling)
c.    Ikut menolong saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana
d.    Belajar dengan tekun, terutama Pendidikan Kewarganegaraan untuk membentuk karakter bangsa



2 comments: